Husni Khotim. Diberdayakan oleh Blogger.

Follow Me

Featured 1

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 2

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 3

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 4

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 5

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

12 Januari 2014

Bertakwa dengan Berzakat

Menunaikan Zakat, Bukti Ketakwaan




Karya Syaikh Abdullah bin Bazz

Dan termasuk (bukti) taqwa yang terpenting adalah menunaikan zakat., yang Allah wajibkan bagi kaum muslimin terhadap harta-harta mereka, sebagai bentuk ungkapan syukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya, dan zakat juga merupakan bantuan terhadap saudara-saudara mereka yang membutuhkan. Allah Subhanahu wata'ala memberi (karunia dan nikmat) yang sangat banyak dan Ia tidak 'meminta' dari harta muslimin kecuali hanya sedikit.

Permintaan dari Allah ini sebenarnya memberikan manfaat bagi pelakunya (orang yang berzakat,-pent.). Allah akan memberikan pahala, menggantinya, dalam keadaan Allah Subhaanahu WaTa'aala Maha Kaya (tidak butuh) terhadap ketaatan dari hamba-Nya. Allah Ta'ala berfirman:
"Barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang berbuat jahat maka (dosanya) atas dirinya sendiri…" (Q.S. Fushshilaat:46).


"Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya" (Q.S. Sabaa':39).

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Tidaklah berkurang harta seorang hamba karena shodaqoh" (Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, -Abu Isa mengatakan hadits ini hasan shahih,-pent)

Maka engkau wahai kaum muslimin yang takut kepada Rabb-nya dan membenarkan khabar-khabar dari-Nya, janganlah engkau menyangka bahwa mengeluarkan zakat bisa mengurangi hartamu, tetapi justru hal itu akan menjadikannya bertambah dan berkembang serta menjadi sebab timbulnya barokah, dan keuntungan perniagaan. Bersamaan dengan itu engkau akan mendapatkan pahala yang banyak karenanya, maka bersegeralah untuk menunaikan apa yang diwajibkan Allah kepadamu dan berbaik sangkalah kepada Tuhanmu, dan bergembiralah dengan ganti (dari-Nya) dan pahala yang banyak.

Tidak diragukan lagi bahwa sikap menahan zakat (tidak mengeluarkannya) adalah termasuk sebab terbesar datangnya siksa, qalbu yang sakit, tercabutnya barokah, dan tertahannya hujan dari langit. Allah telah mengancam orang-orang yang bakhil dari berzakat dengan ancaman adzab yang pedih sebagaimana firman-Nya :
"… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". (Q.S. At-Taubah:34-35)

Setiap harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah termasuk kategori yang disimpan (kanz) yang pelakunya akan diadzab karenanya pada hari kiamat. Telah banyak hadits-hadits shahih dari Nabi shallallaahu' alaihi wasallam yang menunjukkan bahwasanya para pemilik harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan diadzab karena harta-harta itu pada hari yang ukurannya adalah limapuluh ribu tahun(hari kiamat,-pent.) . Maka berhati-hatilah, -semoga Allah merahmati kalian-dari sikap bakhil terhadap apa yang Allah wajibkan atas kalian, dan bersegeralah menunaikan zakat harta-harta kalian jika telah sampai haul-nya (telah sampai satu tahun,-pent.) baik berupa emas, perak, atau harta perniagaan, yang terhitung untuk dijual, baik berupa tanah, bangunan (rumah), toko, pohon kurma, perabotan, mobil, rerumputan, biji-bijian, dan yang selain itu, karena disebutkan dalam suatu hadits dari Samurah bin Jundab, beliau berkata:
"Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shodaqoh dari harta-harta yang terhitung untuk dijual"

Sifat pengeluaran zakat harta adalah harus dikeluarkan ketika telah sempurna haulnya kemudian mengeluarkan 1/40 dari harta yang sedikit atau banyak jika telah mencapai nishab(batasan/kadar minimal harta wajib zakat) nya. Termasuk harta-harta yang dizakatkan adalah : unta, sapi, dan kambing, kurma, anggur, biji gandum, jelai/jewawut. Maka wajib bagi setiap muslim untuk benar-benar memperhatikan masalah zakat, dan bertanya tentang hal-hal yang tidak diketahuinya sehingga ia bisa menunaikan apa yang diwajibkan Allah di atas bashirah (ilmu), dan selamat dari dosa karena meremehkannya, sikap bakhil yang jelek dan tercela. Seperti yang nampak sikap meremehkan itu dari sebagian manusia memiliki anggur yang banyak dan mencapai nishab, tetapi tidak menzakatkannya karena tidak mengetahui (jahil) atau meremehkan.

Sebagian manusia ada juga yang memiliki hasil pertanian yang dipanen ketika belum waktunya tapi tidak menzakatkannya padahal menzakatkannya adalah wajib jika telah sampai nishobnya baik nishob hasil itu sendiri atau nishob yang disesuaikan dengan hasil pertanian lain yang juga ditanam bersama pada tahun yang sama.

Tujuan dari ini semua adalah nasihat dan tanbiih (membangkitkan) semangat untuk mengerjakan yang wajib sebagai wujud perasaan cinta terhadap anda semua, takut (terjadi sesuatu yang buruk akibatnya) bagi anda sekalian, dan baroo'atun lidzdzimmah (upaya melepaskan diri dari tanggungan/ kewajiban), dan sikap menjauhkan diri dari dosa karena bersikap diam (terhadap sesuatu yang harus diutarakan,-pent.).

Akhirnya, Allahlah tempat meminta untuk memberikan taufiq kepada kita ke arah hal-hal yang diridlai-Nya, dan semoga Ia mengaruniakan kepada kita semua kebaikan hati dan amalan, serta kefaqihan dalam urusan Dien, dan semoga Ia menolong Dien-Nya dan meninggikan Kalimat-Nya, memberikan taufiq kepada pemerintah kita pada kebaikan kebaikan bagi hamba-Nya di dunia dan di akhirat, sesungguhnya Ia Maha Berkuasa atas segala sesuatu.
Semoga keselamatan, rahmat, dan barakah Allah selalu atas anda sekalian dan semoga sholawat dan keselamatan dari Allah selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para Shahabat-Nya.



Catatan: Terjemahan dari Majmuu'ul fataawa wal maqoolaat juz yang kesembilan (Situs resmi Syaikh ibn baaz/www.binbaz.org.sa):

Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri

Di antara amalan yang menyempurnakan puasa kaum muslimin di bulan yang penuh barokah ini adalah zakatul fithr. Zakat ini disebut demikian karena ia wajib ditunaikan pada saat kaum muslimin berbuka (menyelesaikan ibadah puasanya di bulan Ramadhan). Oleh karenanya disebut pula sebagai shodaqoh Ramadhan.

Menunaikan Zakat Fithri
Sebagian para ulama menukilkan ijma' (kesepakatan) ulama tentang wajibnya menunaikan zakat ini. Dan ini adalah pendapat yang rajih/ kuat meskipun pada kenyataannya ada beberapa ulama yang menyatakan sunnahnya zakat fithri ini. Di antara yang memperkuat pendapat sebagian besar para ulama adalah hadits dari Ibnu 'Umar ra bahwa: "Nabi Muhammad saw mewajibkan zakat fithri (ketika Ramadhan berakhir) bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki atau perempuan, yang besar maupun kecil dari kalangan muslimin berupa kurma (tamr) atau gandum sebanyak 1 sha'. Dan beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum kaum Muslimin keluar menuju lapangan (untuk menunaikan) sholat Ied. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Yang pasti, Allah Ta'ala mensyariatkan ibadah ini karena mempunyai keutamaan dan hikmah yang besar.
Maka di antara hikmah dari zakat fithri adalah:
1. Sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa di bulan Ramadhan, menyempurnakan kekurangan pahala puasanya di bulan Ramadhan oleh karena perbuatan sia-sia/ dosa.
2. Sebagai bentuk rasa syukur yang ditujukan kepada Allah swt, setelah mampu menyelesaikan ibadah Ramadhan dengan baik.
3. Mempererat ukhuwwah antara kaum muslimin, di mana dengan pemberian zakat ini akan terjalin hubungan yang baik antara dhu'afa dan aghniya. Kaum dhu'afa tak lagi disibukkan dengan kerja keras banting tulang bahkan kadang terpaksa mengemis untuk memperoleh makanan yang akan dimakannya pada saat Idul Fithri. Dengan demikian mereka akan turut bergembira dan merasakan kemenangan di hari tersebut.
Demikianlah di antara hikmah Allah swt, Dzat yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui segala sesuatu.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Fathul Baari (III/369) berkata: "Zakat Fithri diwajibkan untuk orang yang berpuasa dan juga orang yang tidak berpuasa sebagaimana hal ini telah diketahui keshahihannya. Demikian pula orang yang baru masuk Islam sesaat sebelum terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan, maka ia pun terkena kewajiban menunaikannya."

Dengan apa zakat fithri dibayarkan
Dari hadits di atas kita ketahui bahwa zakat fithri adalah dengan memberikan gandum dan tamr (kurma) seberat 1 sha'. Lalu apakah terbatas hanya pada dua jenis makanan ini? Maka pertanyaan ini akan terjawab dengan hadits marfu' (sanadnya sampai Rasulullah saw) yang diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudry bahwasanya dia berkata: "Kami dahulu memberikan zakat fithri di masa Nabi saw seukuran 1 sha' makanan atau 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum atau 1 sha' aqith (susu kambing yang dipanaskan hingga berbusa lalu diambil saripatinya dan dibiarkan hingga mengeras) atau 1 sha' anggur kering."
Ternyata dalam dua hadits ini, tidak kita dapati penyebutan beras atau sagu sebagai bahan makanan pokok di negeri ini. Sehingga apakah kita harus mencari bahan-bahan yang tersebut dalam dua hadits di atas untuk membayar zakat fithri kita?
Kaum muslimin yang dimuliakan oleh Allah, pendapat yang paling masyhur di dalam madzhab Hanbali (madzhabnya pengikut Imam Ahmad ibnu Hanbal) adalah pendapat bahwa membayar zakat dengan bahan-bahan selain yang disebutkan dalam dua hadits di atas adalah tidak sah. Akan tetapi pendapat ini, wallahu a'lam, adalah pendapat yang marjuh/ lemah. Sebab dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudry mengatakan: "Kami (para sahabat Nabi) memberikan zakat fithri di masa Nabi saw berupa 1 sha' makanan." Abu Sa'id Al-Khudry berkata: "Dan makanan kami pada saat itu adalah gandum, anggur kering, dan aqith."
Riwayat ini menunjukkan bahwa makanan yang dibayarkan adalah makanan pokok yang paling banyak dibutuhkan oleh penduduk suatu negeri. Dan ini adalah pendapat ulama dari madzhab Malikiyyah dan Syafi'i dan diriwayatkan pula dari Imam Ahmad, serta dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi'iy rahimahullah ta'ala.
Syaikh Abdullah ibnu Abdirrahman ibnu Shalih Al-Bassam dalam Taisirul 'Allam – keterangan beliau terhadap kitab Umdatul Ahkam – (I/404) mengatakan: "Bahan makanan yang paling utama untuk zakat fithri (dari bahan-bahan makanan yang ada) adalah bahan makanan pokok yang paling dibutuhkan oleh kaum muslimin (faqir dan miskin) setempat."
Sehingga di Indonesia, bahan makanan yang paling baik untuk zakat fithri adalah beras. Wallahu a'lam.

Berapa ukurannya
Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa ukuran (takaran) 1 sha' adalah sha' nabawy (seukuran 4 mud yang ditakar dengan dua tangan Nabi saw). Dan apabila dikonversikan ke satuan timbangan (berat) maka 1 sha' nabawy setara dengan 2040 (dua ribu empat puluh) gram atau 2,04 kg. Wallahu a'lam.

Bolehkah menggantikan bahan pokok dengan uang yang senilai?
Al-Imam An-Nawawy menukilkan dalam Syarah Muslim (VII/53) bahwa seluruh ulama (kecuali Abu Hanifah) tidak membolehkan zakat fithri yang dibayarkan dengan uang. Dan inilah yang rajih/ kuat berdasarkan beberapa hal:
1. Hadits tentang zakat fithri menunjukkan bahwa Rasulullah saw mensyariatkan zakat ini untuk ditunaikan dalam bentuk makanan.
2. Amalan Rasulullah saw dan sahabatnya menunjukkan bahwa mereka selalu menunaikan zakat ini berupa makanan, padahal kita mengetahui bahwa di masa Rasulullah saw pun telah beredar uang dinar dan dirham. Namun beliau dan para sahabatnya tetap menunaikan zakat dengan bahan makanan, tidak dengan dinar dan dirham.

Siapa yang harus dibayarkan zakatnya
Setiap kaum muslimin (laki-laki dan perempuan) harus membayar zakatnya masing-masing jika dia memiliki kemampuan untuk membayarnya. Sehingga seorang wanita atau anak kecil yang memiliki harta harus menunaikan dengan hartanya. Adapun bila dia tidak memiliki harta maka yang harus membayar adalah orang yang menanggung nafkahnya kalau dia memiliki sesuatu yang lebih dari apa yang harus ia nafkahkan kepada orang-orang yang berada di bawah tanggungannya pada malam Ied dan esoknya.
Bila dia tidak memiliki sesuatu kecuali apa yang harus dia nafkahkan untuk tanggungannya maka tidaklah wajib baginya untuk membayar, sebagaimana dikatakan oleh jumhur ulama. Adapun hamba sahaya, maka wajib bagi tuannya untuk membayar zakat budak tersebut berdasarkan hadits dari Abu Hurairah: "Tidak ada kewajiban untuk membayarkan shodaqoh seorang hamba sahaya kecuali zakat fithri." (HR. Muslim).

Kepada siapa zakat fithri diberikan
Zakat fithri diberikan kepada yang berhak menerimanya. Mereka adalah orang-orang faqir dan miskin.
Ibnu Abbas ra meriwayatkan: "Rasulullah saw mewajibkan zakat fithri, pensuci bagi orang yang puas dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan (memberi) makanan bagi orang yang miskin."
Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sebagaimana disebutkan dalam kitabnya Majmu' Fatawa (II/71-78) serta Ibnul Qoyyim dalam kitab beliau Zadul Ma'ad (II/44).

Lalu mengapa zakat fithri ini tidak disalurkan kepada 8 golongan
Sebagian para ulama menganggap bahwa zakat fithri disalurkan kepada 8 golongan. Mereka meng-qiyas-kannya dengan zakatul maal yang memang diberikan kepada 8 golongan sesuai dengan firman Allah swt dalam surat At-Taubah ayat 60. Namun qiyas ini tidaklah dibenarkan. Karena dalil dari Al-Qur'an ini adalah dalil yang bersifat umum. Sedangkan untuk zakat fithri adalah dalil khusus yaitu hadits Ibnu Abbas yang telah disebut di atas.

Bolehkah membentuk kepanitiaan untuk zakat fithri
Di antara sunnah Rasulullah saw dalam penunaian zakat fithri adalah pembentukan panitia khusus yang menerima zakat fithri dari kaum muslimin serta menyalurkannya kepada yang berhak menerima. Beliau telah mencontohkan hal ini di masa hidupnya. Diceritakan oleh Abu Hurairah: "Rasulullah memberitahukan kepadaku agar aku mengurus zakat Ramadhan."
Ibnu Khuzaimah (dalam kitab [IV/83]) mencantumkan satu riwayat dari Abdul Warits dari Ayyub bahwasanya Ibnu Umar pernah menyalurkan zakat fithri melalui panitia yang dibentuk oleh pemerintah muslimin satu atau dua hari sebelum Idul Fithri. Abdul Warits bertanya kepada Ayyub: "Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu sha' (zakat fithri)?" Ayyub menjawab: "Setelah panitia mulai bertugas." Abdul Warits bertanya lagi: "Kapankah panitia itu mulai bertugas?" Maka beliau menjawab: "Satu atau dua hari sebelum Idul Fithri."

Kapan zakat fithri ditunaikan
Ia harus ditunaikan (disampaikan kepada yang berhak) sebelum kaum muslimin keluar menuju tanah lapang untuk melaksanakan shalat Ied. Dan para ulama sepakat bahwa ia tidak boleh ditunda sama sekali. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra: "Bahwa Rasulullah saw memerintahkan kum muslimin untuk membayarkan zakatnya sebelum keluarnya mereka untuk menjalankan shalat Ied."
Adapun memajukannya satu atau dua hari sebelum Iedul Fithri, maka hal ini diperbolehkan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh para sahabat berdasarkan riwayat dari Al-Bukhari dari Ibnu Umar ra. Dan Ibnu Abbas ra meriwayatkan suatu hadits bahwa Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa menunaikan zakat fithri sebelum shalat ied maka ia adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah dilakasanakan shalat iedul fithri maka ia dianggap sebagai salah satu jenis shodaqoh saja dan zakatnya tidak diterima." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lainnya dengan sanad yang hasan).
Demikianlah beberapa hal yang berkaitan dengan ibadah zakat fithri. Oleh sebab itu, kami mengajak segenap kaum muslimin untuk menunaikan zakat fithri sesuai dengan tuntunan yang diberikan oleh Rasulullah saw, sehingga Allah swt menyempurnakan pahala ibadah puasa kita di bulan Ramadhan ini dengan zakat fithri yang kita tunaikan. Amin.

Ariel Sharon : Pahlawan atau Pembunuh Keji ?

Meninggalnya Ariel Sharon  : Seorang Pahlawan atau Pembunuh?
Ariel Sharon Eks PM Israel
Mantan Perdana Menteri Israel Ariel Sharon meninggal dunia setelah koma beberapa tahun, tubuhnya membusuk bagaikan mumi hdup. Ariel Sharon Mantan Perdana Menteri Israel yang meninggal dunia dalam usia 85 tahun, Militer dan politik lah yang melambungkan namanya. 

Menjabat sebagai seorang PM Israel Sharon dijuluki "Bulldozer" yang bermakna pemimpin yang menakutkan pada saat ia menjabat.

Bagi bangsa Israel Sharon merupakan seorang pahlawan namun bagi bangsa Arab, ia seorang pembunuh keji.

Beberapa hal yang perlu diketahui tentang Sharon :

Beberapa Khalayak menganggapnya Pahlawan : Sharon seorang angkatan militer Israel, mendapat status pahlawan saat menyerang Mesir, Jordania , dan Suriah pada tahun 1967 yang berlangsung selama 6 hari, mereka menganggap itu merupakan perlawanan atas bangsa-bangsa Arab.

Dibawah pimpinan Sharon, pasuka Israel mengusir pasukan Mesir selama pertempuran malam hari untuk mengepung Um Cataf, persimpangan jalan utama diSinai.

Kemenangan itu dianggap sebagai faktor utama dalam hilangnya Sinai dari Mesir  ke Israel. 
Selama tahun 1973 Perang Yom Kippur, Sharon mendapat julukan "The Lion of Allah" di antara Israel untuk mengelilingi Angkatan Darat Ketiga Mesir dan, menentang perintah, memimpin 200 tank dan 5.000 laki-laki melintasi Terusan Suez - kira-kira 100 km dari Kairo.

Lainnya Menuduhnya melakukan Kejahatan Perang : Selama perang Lebanon tahun 1982, Sharon - seorang mantan jenderal angkatan darat saat itu menjabat sebagai menteri pertahanan Israel - diketahui tidak langsung bertanggung jawab dengan penyelidikan Israel di tahun 1983 pembantaian warga Palestina oleh militer Kristen Lebanon di kamp pengungsi Sabra dan Shatila.

Penyelidikan - yang menyebabkan pengunduran diri Sharon cepat - menemukan dia tidak melakukan apa pun untuk menghentikan milisi Kristen yang bersekutu dengan Israel memasuki kamp, meski ada kekhawatiran mereka mungkin berusaha untuk membalas pembunuhan pemimpin mereka hari sebelumnya.

Banyak di dunia Arab dijuluki Sharon "Jagal dari Beirut," dan Palestina berusaha untuk mengajukan tuntutan kejahatan perang terhadap dirinya di pengadilan Eropa .

20 April 2013

Apakah Komet Itu??


Saat ini kita akan belajar anggota tata surya, yakni komet. Apa itu komet?Arti kata komet adalah si rambut panjang. Komet adalah anggota tata surya yang mempunyai orbit sangat lonjong. Jumlah komet banyak sekali. Orbit komet membentuk sudut terhadap ekliptika. Ekliptika adalah bidang edar planet. Oleh karena itu, period komet sangat besar. Itulah sebabnya, komet terlihat pada selang waktu yang sangat lama. Misalnya komet Halley yang muncul setiap 75 atau 76 tahun sekali. Selang waktu kemunculan komet menunjukkan revolusi komet itu.
Tata surya komet halley
Gambar: komet Halley
Komet Halley ditemukan oleh Edmund Halley (1656 – 1742). Dialah orang pertama yang mengamati bahwa komet juga beredar mengelilingi matahari sebagaimana planet-planet. Terakhir kali komet Halley terlihat pada tahun 1986. Panjang ekor komet Halley mencapai ratusan juta kilometer.
Komet tersusun atas partikel-partikel es yang berwujud gas dan debu yang membeku. Partikel-partikel tersebut terdiri atas senyawa-senyawa hidrogen dengan unsur-unsur yang lebih berat, terutama karbon, nitrogen, dan oksigen. Sewaktu komet bergerak mendekati matahari, lapisan gas di permukaan terdesak oleh sinar matahari. Lapisan gas yang terdesak tersebut memanjang menyerupai ekor yang panjangnya ratusan juta km. Ekor tersebut selalu membelakangi matahari. Itulah sebabnya komet sering disebut sebagai bintang berekor. Ekor tersebut terus memanjang seiring dengan mendekatnya orbit ke komet matahari. Panjang ekor maksimum tercapai pada saat orbit komet mencapai titik perihelium. Setelah itu, panjang ekor makin pendek seiring dengan semakin jauhnya dari matahari sampai akhirnya gelap.
Thank's For Visit To MY Blog !